Tuesday, April 28, 2015

BAB III Hukum Perdata


Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda.

1.       Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a. Berasal dari hukum perdata Indonesia
b. Berdasarkan sistem nilai budaya
c. Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
d. Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
e. Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
Hukum perdata itu sendiri merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga.

2.       Sejarah Singkat Hukum Perdata

a. Hukum Perdata Belanda

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis yang berinduk pada Code Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte. Perancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum perdata sendiri  yang lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis.
Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan Belgia ini berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1938.
Meskipun hukum perdata Belanda itu adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. Van Kan, B. W. adalah sutradara dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

b. Hukum Perdata Indonesia

Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

3.       Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia

a. Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

b. Keadaan Hukum di Indonesia

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
a.      Faktor etnis
b.      Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
1. Golongan eropa
2. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli
3. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

4.       Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika hukum perdata di Indonesia ada 2 pendapat, yaitu:
1)      Berlaku Undang-undang
a.       Buku I     : Berisi mengenai orang
b.      Buku II    :  Berisi mengenai benda
c.       Buku III  :  Berisi mengenai perikatan
d.      Buku IV   :  Berisi mengenai pembuktian

2)      Ilmu Hukum atau Doktrin
a.       Hukum Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
b.      Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu:
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
c.       Hukum Kekayaan
Mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
a)      Hak seorang pengarang atas karangannya
b)      Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
d.      Hak Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.


Sumber :

Deanazcupcup.blogspot.com
Yanhasiholan.wordpress.com
Makalahhukumperdata.blogspot.com

No comments:

Post a Comment