A. Subyek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak
dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan
badan hukum yaitu :
1.
Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek
hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum
yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan
sebagai subjek hukum. Seperti :
a. Anak yang masih
dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b. Orang yang berada
dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka
yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan
hukum ialah:
a. Orang yang belum
dewasa.
b. Orang yang ditaruh di
bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang
boros.
c. Orang perempuan
dalam pernikahan (wanita kawin).
2.
Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan
perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum
(melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu
badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan
sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan
akta notaris.
b. Didaftarkan di kantor
Panitera Pengadilan Negara setempat.
c. Dimintakan
pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan
khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan
Menteri Keuangan.
d. Diumumkan dalam berita
Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
a. Badan Hukum Publik
(Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan
publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum
negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang
dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus
yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah
Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
b. Badan Hukum Privat (Privat
Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum
swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara
sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
B. Obyek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum
dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai
ekonomis.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda.
Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu
yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau
segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan
bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
1. Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah atau berwujud, meliputi :
a. Benda bergerak /
tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena
sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,
misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena
ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas
benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.
b. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut
:
- Benda tidak bergerak
karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya,
misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak
karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar
benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada
bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda
yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat
bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak
bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
a. Pemilikan
(Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku
azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata,
yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari
barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
b. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat
dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan,
sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c. Daluwarsa
(Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak
mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan
(eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak
mengenal adanya daluwarsa.
d. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak
dilakukan pand(gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak
dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah
digunakan fidusia.
2. Benda yang bersifat
tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah
suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik atau lagu.
3. Hak Kebendaan
yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak
jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur
secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal
1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan
debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan
hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para
berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan
umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
a. Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat
dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus
pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
a. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah
hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk
mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur
lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di
keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
a) Gadai adalah untuk
benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b) Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok
yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar
hutangnya kembali.
c) Adanya sifat
kebendaan.
d) Syarat inbezitz
telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau
benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
e) Hak untuk menjual atas
kekuasaan sendiri.
f) Hak preferensi
(hak untuk di dahulukan).
g) Hak gadai tidak dapat
di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di
bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh
bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya
bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak
berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni
berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan
order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak
selama gadai berlangsung untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan
sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang
debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut
harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan
berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
a) Pemegang gadai berhak
untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk
menyelamatkan benda gadai .
b) Pemegang gadai
mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada
pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
c) Pemegang gadai
mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
d) Hak untuk menjual
benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya
barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi
hutang dan biaya serta bunga.
e) Atas izin hakim tetap
menguasai benda gadai.
b. Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak
kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya
bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
a) Bersifat accesoir yakni
seperti halnya dengan gadai.
b) Mempunyai
sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa
mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam
pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
c) Lebih
didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
d) Obyeknya benda-benda
tetap.
c. Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan
(UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut
benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu
yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
a) Kreditur yang
diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
b) Hak tanggungan tetap
mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian
pokok belum dilunasi (droit de suite).
c) Memenuhi syarat
spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan
kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d) Mudah dan pasti
pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat
khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
a) Benda tersebut dapat
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b) Benda tersebut dapat
dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
c) Tanah yang akan
dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
d) Tanah-tanah tersebut
sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan
pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
d. Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare
Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu
perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan
hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai
peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum
possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang
tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia
(kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan
di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka
penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor
secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan,
sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yaitu :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan
perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan
kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan
sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga
akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang
dijamun dengan Fidusia hapus.
Sumber :
No comments:
Post a Comment