Pengertian Hukum
Hukum sering disebut juga sebagai alat untuk mengatur.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah”.
Sedangkan definisi Hukum menurut para ahli adalah sebagai
berikut :
1.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
2.
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure
Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan
apa yang benar.
3.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
4.
Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam
diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan.
5.
Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki
kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
6.
Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht”
1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku
dalam suatu Negara.
7.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat.
8.
E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
9.
R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang
berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
10.
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis
yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
11.
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat
dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15) :
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang
hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan
proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Sehingga didapat kesimpulan bahwa hukum adalah serangkaian
peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis antara
masyarakat dengan negara, masyarakat dengan masyarakat, bersifat memaksa dan
apabila dilanggar akan dikenankan sanksi atau hukuman.
B. Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan
apabila ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum. Hukum juga berfungsi
sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin, sebagai sarana penggerak
pembangunan, dan sebagai fungsi kritis.
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan
yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal.
· Sumber-sumber
hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari
berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
Contoh :
1) Seorang ahli ekonomi
mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang
menyebabkan timbulnya hukum.
2) Seorang ahli
kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
a.
Undan Undang (UU)
b.
Adat/kebiasaan
c.
Traktat/perjanjian
d.
Yuris prudensi
1.
Undang-undang (statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum
yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2.
Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima
oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian
rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai
pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum,
yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3.
Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang
hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu
perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak
member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka
hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
4.
Traktat (treaty)
Perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut
perjanjian antara Negara atau perjanjian internasional ataupun traktat. Traktat
juga mengikat warganeraga dari Negara-negara yang bersangkutan.
5.
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hukum sering berpegang
pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam
ilmu pengetahuan hukum. Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar
keputusannya, hakim sering menyebut pendapat seorang sarjana hukum mengenai
soal yang harus diselesaikannya, apalagi jika sarjana hukum itu menentukan
bagaimana seharusnya.
C. Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi hukum Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum
yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.
Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan
hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini
diartikan sebagai peraturan”.
2.
Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan
ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan
D. Kaidah / Norma
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi
pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidaupan bermasyarakat. Norma
mengandung nilai tertnetu yang dipatuhi oleh masyarakat dan berorientasi
mengenai mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh karena itu, norma juga
digunakan sebagai tolak ukut didalam mengevaluasi tingkah laku seseorang.
Adapun norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara
lain :
1.
Norma Agama
Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan
yang berasal dari Tuhan.
2.
Norma Moral/Kesusilaan
Peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan
merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
3.
Norma Kesopanan
Peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar
manusia.
4.
Norma Hukum
Peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau
negara yang sifatnya memaksa.
Isi kaidah / norma :
1. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk
berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
2. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk
tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Kegunaan kaidah norma adalah memberi petunjuk kepada manusia
bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta
perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana
pula yang harus dihindari.
E. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Menurt KBBI, Ekonomi adalah ilmu mengenai asas-asas produksi,
distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (spt hal keuangan, perindstrian,
dan perdagangan); pemanfaatan uang, tenaga,
waktu dsb yg berharga; tata kehidupan perekonomian (suatu negara); urusan
keuangan rumah tangga (organisasi, negara).
Hukum ekonomi adalah hubungan sebab-akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari di masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yakni :
1.
Hukum Ekonomi Pembangunan
Merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal).
2.
Hukum Ekonomi Sosial
Merupakan seluruh peraturandan pemikiran hukum mnengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah
penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang
yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan
jasa secara umum.
Sumber :
No comments:
Post a Comment