Friday, January 23, 2015

Tugas 7 Ekonomi Koperasi

Perkembangan Koperasi di Indonesia


Perkembangan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda. Pertumbuhan koperasi pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7). Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. 

Perkembangan selanjutnya oleh Boedi Oetomo tahun 1908, menganjurkan berdirinya koperasi adalah untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Serikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang kebutuhan sehari-hari,  dengan cara membuka toko-toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang koperasi di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan sosial dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda.  

DR. J.H. Boeke yang dahulu sebagai “Komisi Koperasi” tahun 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan KoperasiSelanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam bentuk Gouvernmentsbesluit nomor 21 yang dimuat di dalam Staatsblad nomor 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit nomor 431 tahun 191(Djojohadikoesoemo, 1940, h 10)Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkoperasian, peraturan tersebut yaitu Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.

Daftar Pustaka

Baswir, Revrisond. 1997. Koperasi Indonesia. Yogyakarta : BPFE
Yutis Thoby. 1994. Pengembangan Koperasi Kumpulan Karangan. Jakarta : PT Gramedia Widiasarana


No comments:

Post a Comment