Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Definisi sisa hasil usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dari satu tahun buku, dikurangi biaya-biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku. Sisa hasil usaha itu dibagikan kepada setiap anggota sesuai partisipasi modal dan transaksi anggota tersebut. Semakin besar modal dan transaksi anggota koperasi, maka akan semakin besar SHU yang akan diterima.
Menurut Undang-undang No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan". Atas kutipan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemilik modal yang besar belum tentu mendapatkan SHU yang besar, melainkan dilihat juga dari transaksi dan jasa usahanya, sehingga asas koperasi dapat diwujudkan.
Dalam prinsip-prinsip pembagian SHU disebutkan bahwa, sisa hasil usaha yang diterima oleh anggota berasal dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota itu sendiri. Kegiata ekonomi tersebut adalah jasa modal dan jasa usaha. Jasa modal adalah pembagian SHU dari sisi anggota sebagai investor atau pemilik modal, sedangkan jasa usaha adalah pembagian SHU dari sisi anggota sebagai pelanggan ata pemakai dana.
Daftar Pustaka
Hendrojogi. 1998. Koperasi Asas-asas Teori dan Praktek. Jakarta : Raja Grafindo Perkasa
No comments:
Post a Comment