Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk
mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi
masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan
Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI
ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998. Dalam kode etik yang berlaku sejak
tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh
anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8
(delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi
anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor
Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan
Etikanya.
Berikut ini dicantumkan Prinsip Etika Profesi Akuntan Indonesia yang diputuskan
dalam Kongres VIII tahun 1998.
1. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela.
Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga
disiplin di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
2. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan
pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan,
dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip 1 : Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegitan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan
dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa profesional mereka.
Prinsip 2 : Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Prinsip 3 : Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip 4 : Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas
jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias,
serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajban profesionalnya.
Prinsip 5 : Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau
pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi 2 fase yang terpisah:
1.
Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini
pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus
dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional
memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi,
serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
Sedangkan
kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab
profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
Prinsip 6 : Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya
dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
Prinsip 7 : Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh amggota sebgai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
Prinsip 8 : Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur,
dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
ATURAN
ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan
singkatan KAP dengan dua makna : (1) Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor
Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis
IAI- KAP, yang berarti Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP
yang bermakna Kantor Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.
Keterterapan (Appicability). Aturan etika ini harus
diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan Publik
(IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan
anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan
pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari :
Independensi, Integritas, dan Objektivitas
Independensi yaitu dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP
harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
professional sebagaimana diatur dalam standar professional akuntan public yang
ditetapkan oleh IAI
Integritas dan
Objektivitas yaitu dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan
integritas dan objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak
boleh membiarkan faktor salah saji material.
Standar Umum dan
Prinsip Akuntansi
Standar Umum
a. Kompetensi
Profesional
b. Kecermatan
dan keseksamaan professional
c. Perencanaan
dan supervise
d. Data relevan
yang memadai.
Kepatuhan
terhadap Standar
Anggota KAP yang
melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi
manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi standar yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip- prinsip
Akuntansi
1. Anggota KAP
tidak diperkenankan :
a. Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
b. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus
dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku.
2. Tanggung jawab kepada klien yaitu bertanggung jawab terhadap tugas dan
tanggung jawab yang diberikan oleh klien
3. Informasi
klien yang rahasia yaitu anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan
informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
4. Fee
Profesional
a. Besaran Fee
Besarnya fee
anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko, penugasan,
komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan professional lainnya. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk
menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b. Fee
Kontijen
merupakan fee
yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang
akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5. Tanggung
Jawab kepada Rekan Seprofesi
a. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi anggota wajib memelihara citra profesi, dengan
tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan
seprofesi.
b. Komunikasi
antar akuntan publik anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik
pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan public
pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik dengan jenis
dan periode serta tujuan yang berlainan.
6. Perikatan
Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan
atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang
dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien.
7. Tanggung Jawab dan praktik lain
a.
Perbuatan dan Perkataan yang mendiskreditkan anggota tidak diperkenankan
melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
b.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya Anggota dalam
menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi
8. Komisi, dan Fee Referal
a.
Komisi merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau
bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh
perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk
memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
b.
Fee Referal (Rujukan) Merupakan imbalan yang dibayarkan/
diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Hanya
diperkenankan bagi sesama profesi.
Bentuk Organisasi dan KAP Anggota hanya dapat berpraktik akuntan
publik dalam bentuk organisai yang diizinkan oleh peraturan perundang- undangan
yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.