Siapa yang tidak kenal Ahmad Fathanah ?
Mohon maaf ya pak, sekedar sharing dan mengisi jurnal harian saja. Nama bapak saya cantumkan supaya tidak banyak yang bertanya. (re : Ahmad Fathanah)
Menurut saya Kasus suap daging impor sapinya ini merupakan kasus Akuntansi Internasional (Korupsi) dan kecurangan yang dilakukan oleh seseorang sehingga membuat rakyat menjadi sengsara.
Bukan tidak mungkin seluruh media menggembor-gemborkan berita ini hingga saya tertarik untuk membahas kasus ini
Bisa dikatakan kasus Akuntansi Internasional karena hubungannya dengan Impor (definisi : proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lainnya secara legal, umumnya dalam proses perdagangan) lebih gampangnya "pemasokan barang dari luar negri ke daerah pabean Indonesia" artinya terdapat siklus internasional yang terjadi karena melibatkan negara satu dengan negara yang lainya.
Ahmad Fathanah atau dikenal juga sebagai Olong Achmad Fadli Luran, lahir di Makassar Sulawesi Selatan pada Tanggal 15 Januari 1966. Dia adalah seorang pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus suap kuota impor daging sapi tahun 2013 yang juga menyeret Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi, ia mengaku sebagai calo proyek, namun Luthfi Hasan membantah Fathanah pernah memberi bantuan kepada partai. Ahmad Fathanah juga membantah uang Rp1 Miliar yang ditemukan saat penangkapan akan diberikan kepada Luthfi Hasan.
Kasus Ahmad Fathanah semakin mendapat sorotan karena juga melibatkan aliran dana kepada 20 perempuan, selain juga melibatkan persetubuhan berbayar dengan mahasiswi, serta pemberian hadiah mobil, perhiasan, dan uang kepada selebritas.
Artikel Mengenai Kasus
BPK Banyak Temukan Pelanggaran Importir Daging Sapi, Termasuk PT Indoguna
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pelanggaran terhadap pengadaan daging sapi impor oleh para importir. Pada pemeriksaan lanjutan Oktober sampai Desember 2012, terjadi berbagai modus pelanggaran dalam proses impor daging.
BPK menemukan berbagai pelanggaran dari impor daging sapi sebanyak 22.820 ton oleh 21 importir yang tidak melalui prosedur karantina. Importir tersebut di antaranya CV Sumber Laut Perkasa, PT Bumi Maestro Ayu, dan PT Indoguna Utama. Seperti diketahui PT Indoguna diduga terlibat suap kasus importir daging sapi yang melibatkan politisi PKS.
"Hal tersebut, selain mengakibatkan kesehatan dan kebersihannya diragukan juga mengakibatkan tidak terpungutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2,36 miliar," tutur Ali Masykur Musa kepada wartawan di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Pelanggaran lainnya, dilakukan oleh PT Karunia Segar Utama, diduga memalsukan 5 Surat Persetujuan Impor (PI) daging. "PT KSU pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2012 telah mengimpor daging dari Australia sebanyak 116 kontainer dengan menggunakan 5 surat PI yang diduga palsu," tambahnya.
Importir lain yang diduga melakukan pelanggaran yakni PT Impexindo Pratama (PT IP) perseroan diduga memalsukan 40 dokumen invoice.
"PT IP pada bulan Februari sampai dengan Mei 2011 mengimpor daging sapi sebanyak 834,78 ton dengan menggunakan 40 PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Seluruh invoice (kwitansi pembelian dari pemasok) pada 40 PIB tersebut ternyata dipalsukan oleh PT IP dengan mengubah nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight)," paparnya.
Ali menambahkan, BPK juga menemukan modus pelanggaran impor lainnya, seperti yang dilakukan oleh PT Impexindo Pratama. Impexindo pada tahun 2010 mengimpor daging sebanyak 880,5 ton, namun diindikasikan impor itu tanpa Surat Persetujuan Pemasukan (SPP).
Hal lain juga dilakukan oleh PT Karunia Segar Utama dan PT Bumi Maestro. Keduanya diduga mengubah nilai transaksi impor daging sapi agar bisa membayar bea masuk yang lebih rendah.
Dari pemeriksaan lanjutan ini, setidaknya BPK menemukan 9 kejanggalan terkait Program Swasembada Daging Sapi (PSDS) Tahun 2010-2012 mulai dari proses hulu sampai hilir.
Hasil temuan itu terungkap, setelah BPK melakukan pemeriksaan lanjutan pada periode Oktober-Desember 2012 dengan lingkup kegiatan pengendalian dan penatausahaan impor daging sapi di daerah Pabean, Tanjung Priok. Pasca temuan tersebut, BPK mengeluarkan dua macam rekomendasi kepada kementerian terkait dan penegakan hukum.
"Rekomendasi tindak pidana harus diusut utuh. Kedua perusahaan yang tidak prudent dan melanggar aturan maka tidak boleh dimasukan next importir. Itu dua rekomendasi yang kita beri kepada pengambil kebijakan," pungkasnya.
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pelanggaran terhadap pengadaan daging sapi impor oleh para importir. Pada pemeriksaan lanjutan Oktober sampai Desember 2012, terjadi berbagai modus pelanggaran dalam proses impor daging.
BPK menemukan berbagai pelanggaran dari impor daging sapi sebanyak 22.820 ton oleh 21 importir yang tidak melalui prosedur karantina. Importir tersebut di antaranya CV Sumber Laut Perkasa, PT Bumi Maestro Ayu, dan PT Indoguna Utama. Seperti diketahui PT Indoguna diduga terlibat suap kasus importir daging sapi yang melibatkan politisi PKS.
"Hal tersebut, selain mengakibatkan kesehatan dan kebersihannya diragukan juga mengakibatkan tidak terpungutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2,36 miliar," tutur Ali Masykur Musa kepada wartawan di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Pelanggaran lainnya, dilakukan oleh PT Karunia Segar Utama, diduga memalsukan 5 Surat Persetujuan Impor (PI) daging. "PT KSU pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2012 telah mengimpor daging dari Australia sebanyak 116 kontainer dengan menggunakan 5 surat PI yang diduga palsu," tambahnya.
Importir lain yang diduga melakukan pelanggaran yakni PT Impexindo Pratama (PT IP) perseroan diduga memalsukan 40 dokumen invoice.
"PT IP pada bulan Februari sampai dengan Mei 2011 mengimpor daging sapi sebanyak 834,78 ton dengan menggunakan 40 PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Seluruh invoice (kwitansi pembelian dari pemasok) pada 40 PIB tersebut ternyata dipalsukan oleh PT IP dengan mengubah nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight)," paparnya.
Ali menambahkan, BPK juga menemukan modus pelanggaran impor lainnya, seperti yang dilakukan oleh PT Impexindo Pratama. Impexindo pada tahun 2010 mengimpor daging sebanyak 880,5 ton, namun diindikasikan impor itu tanpa Surat Persetujuan Pemasukan (SPP).
Hal lain juga dilakukan oleh PT Karunia Segar Utama dan PT Bumi Maestro. Keduanya diduga mengubah nilai transaksi impor daging sapi agar bisa membayar bea masuk yang lebih rendah.
Dari pemeriksaan lanjutan ini, setidaknya BPK menemukan 9 kejanggalan terkait Program Swasembada Daging Sapi (PSDS) Tahun 2010-2012 mulai dari proses hulu sampai hilir.
Hasil temuan itu terungkap, setelah BPK melakukan pemeriksaan lanjutan pada periode Oktober-Desember 2012 dengan lingkup kegiatan pengendalian dan penatausahaan impor daging sapi di daerah Pabean, Tanjung Priok. Pasca temuan tersebut, BPK mengeluarkan dua macam rekomendasi kepada kementerian terkait dan penegakan hukum.
"Rekomendasi tindak pidana harus diusut utuh. Kedua perusahaan yang tidak prudent dan melanggar aturan maka tidak boleh dimasukan next importir. Itu dua rekomendasi yang kita beri kepada pengambil kebijakan," pungkasnya.
Sumber :
http://news.detik.com/read/2013/04/10/161007/2216779/10/bpk-banyak-temukan-pelanggaran-importir-daging-sapi-termasuk-pt-indoguna
http://news.detik.com/read/2013/04/10/161007/2216779/10/bpk-banyak-temukan-pelanggaran-importir-daging-sapi-termasuk-pt-indoguna
No comments:
Post a Comment