Nama : Saskia Fellisca
NPM : 2A213235
Kelas : 4EB16
1.
Apa yang menyebabkan terjadinya persaingan global ?
Faktor-faktor penyebab persaingan global antara perusahaan Internasional dengan perusahaan lokal diantaranya :
1. Adanya peluang untuk
mengambil alih kekuasaan bisnis
·
2. Hambatan-hambatan perdagangan
bebas
·
3. Meningkatnya teknologi
dunia
4. Transportasi yang
memadai dan canggih
·
2.
Sebutkan Negara-negara yang disebut sebagai surga pajak (Tax Heavens) !
Negara yang menjadi Tax Heaven (surga pajak) adalah : Cina, Kanada, Swiss, India, Taiwan, Swedia, Cayman Island, Malaysia, Bahamas, Bermuda
Nb : Tax Heaven adalah istilah untuk Negara/wilayah dengan tingkat pajak yang rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali (nihil)
3.
Sebutkan dan jelaskan mengenai harga transfer !
A. Pengertian
1. Harga transfer Menurut akuntansi:
Definisi harga transfer dapat
digolongkan menjadi dua yaitu definisi luas dan definisi sempit. Dalam definisi
luas, harga transfer adalah nilai barang atau jasa yang ditransfer oleh suatu
pusat pertanggungjawaban ke pusat pertanggungjawaban yang lain. Dalam definisi
sempit, harga transfer adalah nilai barang dan jasa yang ditransfer antara dua
pusat laba atau lebih. Tujuan utama dari transfer pricing adalah mengevaluasi
dan mengukur kinerja perusahaan. Tetapi sering juga transfer pricing digunakan
perusahaan-perusahaan multinasional untuk meminimalkan jumlah pajak yang
dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antar divisi. Adanya hubungan
istimewa merupakan kunci dari dilakukannya praktek transfer pricing dalam
bidang perpajakan.
Harga transfer sering memicu masalah terutama
pada penentuan harga sepakatannya, karena melibatkan dua unit, yaitu unit
pembeli dan unit penjual, dan harga transfer juga mempengaruhi pengukuran laba
unit, harga transfer yang tinggi akan merugikan unit pembeli sedangkan harga
transfer yang terlalu rendah akan merugikan unit penjual, maka penentuan harga
transfer menjadi hal yang sangat penting.
2. Harga Transfer menurut pajak
Ada dua pendekatan yang direkomendasikan dalam buku
Tax Law design and Drafting (IMF 1996) untuk menegakkan keadilan perpajakan,
yaitu:
Merumuskan dalam ketentuan domestik,
suatu negara dapat mengambil laba global grup dan mengalokasikan sebagian laba
tersebut berdasar formula tertentu kepada sumber yang berada di negaranya dan
kemudian memajaki bagian laba dimaksud.
Menurut Gunadi (2006) transfer pricing
menyebabkan ketidakadilan dalam perpajakan karena perbedaan struktur perusahaan
. Perusahaan yang dipecah-pecahkan menjadi suatu grup dapat merekayasa laba
sehingga meminimalkan pajak. Sementara itu, perusahaan tunggal harus membayar
pajak seperti apa adanya.
Suatu negara dapat menentukan laba dari
cabang usaha (bentuk usaha tetap) atau anak perusahaan yang beroperasi di
negaranya terpisah dari grup berdasar harga yang wajar yang seharusnya terjadi
apabila transaksi dilakukan dengan di luar grupnya.
B. Tujuan Harga Transfer
Secara umum, tujuan penetapan harga transfer
adalah untuk memindahkan data keuangan di antara departemen-departemen atau
divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa
satu sama. Selain itu, transfer pricing digunakan untuk mengevaluasi kinerja
divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju
keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan.
Sedangkan dalam lingkup perusahaan
multinasional, transfer pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea
yang mereka keluarkan diseluruh dunia.
C. Metode Harga Transfer
Beberapa metode transfer pricing yang sering
digunakan yaitu :
1. Penentuan harga transfer berdasarkan
biaya (cost-based transfer pricing)
Penentuan harga transfer ini dipakai
pada transfer antar perusahaan yang menggunakan konsep pusat pertanggungjawaban
biaya. Konsep ini sederhana dan menghemat sumber daya, karena informasi biaya
tersedia. Namun yang menjadi permasalahan adalah ada banyak definisi tentang
biaya yang dipakai. Sebagian perusahaan meenggunakan biaya variabel (variable
costs), sebagian menggunakan biaya penuh (full cost), biaya standar (standard
cost), ada pula yang menggunakan biaya aktual (actual cost).
2. Penentuan harga transfer berdasarkan
harga pasar (market basis transfer pricing)
Jika barang atau jasa yang ditransfer
antar divisi atau antar perusahaan dalam grup mempunyai harga pasar, maka pada
umumnya harga pasar merupakan dasar yang digunakan, terutama dilihat dari sudut
pengukuran kinerja. Basis harga pasar merupakan tolok ukur untuk menilai
kinerja manajer divisi.
Barang-barang yang diproduksi unit
penjual dihargai sama dengan harga yang berlaku di pasar, pada sisi divisi
penjual ada kemungkinan untuk memperoleh profit, pada sisi pembeli harga yang
dibayarkan adalah harga yang sewajarnya. Namun yang menjadi kelemahan utama
dari sistem ini adalah jika harga suatu produk ternyata tidak tersedia di
pasar. Tidak semua barang-barang yang diperjual-belikan antar divisi tersedia
di pasar, misalnya pada suatu industri yang terdeferensiasi dan terintegrasi
seperti industri kertas, jika divisi penjual harus mengirim kertas yang
setengah jadi ke divisi lain, pasar tidak menyediakan harga kertas mentah atau
setengah jadi.
Jika harga pasar tersedia atau dapat
diperkirakan maka ada baiknya menggunakan harga pasar. Meskipun demikian, jika
tidak ada cara untuk memperkirakan harga kompetitif, pilihan lainnya adalah
mengembangkan harga transfer berdasarkan biaya (cost-based transfer price).
3. Penentuan harga transfer berdasarkan
negosiasi (negotiated transfer prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa
perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan
transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Yang
harus diperhatikan dalam penentuan harga transfer ini adalah biaya produksi,
dan harus memiliki pengetahuan yang baik tentang keinginan perusahaan secara
keseluruhan. Namun kelemahannya adalah negosiasi memakan waktu yang lama,
mengulang pemeriksaan, dan revisi harga transfer.
4.Penetuan harga transfer berdasarkan
arbitrase (arbitrationtransfer pricing)
Pendekatan ini menekankan pada harga
transfer berdasarkan interaksi kedua divisi dan pada tingkat yang dianggap
terbaik bagi kepentingan perusahaan tanpa adanya pemaksaan mengenai keputusan
akhir oleh salah satu divisi.