PENGENALAN BANK DAN PERBANKAN
Pengertian bank secara harfiah dalam istilah bahasa Italia “ banco ” berarti kepingan papan tempat buku, sejenis meja yang kemudian penggunaannya lebih diperluas untuk menunjukkan meja tempat penukaran uang yang digunakan oleh para pemberi pinjaman dan pedagang valuta di Eropa.
Di Indonesia terdapat pula berbagai pengertian mengenai Bank meurut undang-undang yaitu :
a. UU RI No.14 Tahun 1967
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang.
b. UU RI No.7 Tahun 1992 (mencabut UU No. 14 Tahun 1967)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
c. UU RI No.10 tahun 1998 (mengubah UU No. 7 Tahun 1992)
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari tahapan perkembangan pengertian tersebut walaupun agak berbeda-beda rumusannya namun intinya bahwa bank menunjukkan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang :
1. Jasa perantara di bidang keuangan dalam bentuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali pada masyarakat
2. Jasa-jasa di bidang lalulintas pembayaran.
Sementara istilah perbankan sebagaimana UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
FUNGSI BANK
Fungsi bank dibagi sebagai berikut :
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
2. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan.
Tingkat Kesehatan Perbankan
Perbankan sebagai lembaga kepercayaan dalam melakukan intermediasi keuangan senantiasa harus senantiasa memelihara tingkat kesehatannya sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. Penilaian tingkat kesehatan bank diatur dalam PBI No.6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 dengan maksud:
- Sebagai tolok ukur bagi manajemen bank untuk menilai apakah pengelolaan bank telah dilaksanakan sejalan dengan azas-azas perbankan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sebagai tolok ukur untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank baik secara individual maupun perbankan secara keseluruhan.
Bank yang sehat harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1) Dapat memelihara kepentingan masyarakat dengan baik.
2) Berkembang secara wajar.
3) Bermanfaat bagi perkembangan ekonomi Indonesia.
Adapun aspek-aspek yang dinilai dalam menentukan tingkat kesehatan bank adalah permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas (earning) dan likuiditas atau yang secara umum dikenal dengan CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning dan Liquidity).
Demikian materi pengenalan mengenai bak dan perbankan, semoga menambah wawasan bagi para pembaca.
Sumber : Bahan Pelatihan Konsutan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia
No comments:
Post a Comment