Wednesday, September 16, 2015

[SHARING] Pendaftaran Sidang Sarjana (Kompre) untuk Kelas Ekstensi (Kuliah Malam) [AKUNTANSI]

Banyak temen - temen seperjuangan yang ngeluh, "Kenapa sih pengurusan di Gunadarma itu ribet banget, birokrasi nya lebay lah, pelayanannya tidak ramah, udah tau kita kan kerja, gak fleksibel banget deh !" hehe (Mungkin karena ribuan mahasiswa/i yang harus dilayani. Ya.. harap maklum aja deh :)) kalo pada sensian semuanya :D

Langsung ke Pokok Bahasan. Karena rata - rata pengurusan ini membutuhkan waktu seharian, Kita harus tau cara mensiasati agar waktu kita tidak terbuang percuma (tau kok rasanya yang lagi kerja mesti ijin cuti, kalo minta ijin sama HRD/bos pasti dibilang "kok ijin terus sih ? emang gak bisa online ?") 
Saran saya ijin cuti dari kantor 1 hari full (jangan setengah - setengah) dan take one shoot buat dapetin surat jadwal sidang. Better hari Rabu karena semua loket buka di hari Rabu. Datengnya jam 7.30 pagi buat dapet spot ok buat antri di depan loket yang notabenenya masih belom buka. :'(


Tata cara pendafataran sidang mahasiswa transfer (untuk Kompre) :

1. Mengurus bebas keuangan dan perpustakaan
Bebas keuangan di loket BAAK No. 25 kampus D gedung 4 Lt.1
Bebas perpustakaan di loket depan ATM DKI kampus D gedung 3

2. Submit form online ke jurusan Akuntansi
Nah mulai 2015 tidak ada lagi tuh yang bawa dokumen ke SekJur, semua sudah melalui form online. Caranya : 
Cek staffsite ibu Cecilia Widi ( C Widi ) http://widi.staff.gunadarma.ac.id/ kemudian pilih form pengajuan sidang.
Isi data sesuai petunjuk yang diberikan

3. Email ke jurusan form tersebut dalam bentuk Pdf file 
Format email subject "Sidang Sarjana / Nama / NPM"
Beberapa saat kemudian akan mendapat balasan dari bagian jurusan untuk maju ke loket BAAK bagian sidang No. 14-16 kamis D gedung 4 lt.1 (bisa dijawab Ya sudah lengkap, ada juga yang Kurang lengkap, sehingga harus dilengkapi kembali)
(Jangan pernah mendaftar secara langsung ke loket sidang sebelum kalian mengirimkan form tersebut dan mendapatkan jawaban bahwa berkas kalian sudah lengkap (point 3)

4. Pergi ke loket sidang 
Dengan menyerahkan fotocopy surat bebas keuangan, ditulis dibalik kertas, formatnya : nama/npm/tempat tanggal lahir/alamat/email aktif/ dan menempelkan 2 lembar pasfoto hitam putih ukuran 2x3 (ingat foto harus doff )

5. Kalian akan dipanggil dan mendapatkan surat jadwal sidang
Surat sidang berisi, data kalian dan jenis matakuliah yang akan di ujikan (ada 3 Mata Kuliah)
Simpan baik - baik jangan sampai hilang, rusak atau di laminating. biarkan saja sesuai aslinya (untuk digunakan di tahap selanjutnya)

6. Pergi ke Kampus Kenari untuk sidang
(Akan dibahas di tulisan berikutnya)
Based on true story (Sidang tanggal 12 September 2015)

Memang tampak sulit kalau kalian sulit mendapatkan informasi yang jelas, karena memang kampus tidak memberikan secara jelas alur dan tata cara pendaftaran online ini, sehingga kalian harus mendapat informasi simpang siur dari teman atau rekan yg sudah mendapatkan jadwal sidang dan bahkan sedang mengurus sidangnya. Mudah mudahan informasi ini bermanfaat yah buat kalian. 

Informasi di atas adalah berdasarkan pengalaman pribadi saya selaku pendaftar sidang Sarjana (Kompre) jika ada perubahan syarat, kebijakan atau ketentuan dan lain - lain harap disesuaikan dengan waktu penulisan..

SELAMAT SIDANG ! Siapkan mental, perbanyak doa, dan yang paling utama BELAJAR !!

Semoga informasi ini dapat bermanfaat, dan sebagai bahan referensi bagi pembaca yang sedang bingung bagaimana cara mendaftar sidang (khusus anak Ekstensi S1 Akuntansi, kelas malam kampus Depok) yang mau bertanya juga boleh kok :)

Friday, June 26, 2015

Rangkuman Tugas Perekonomian Indonesia

Ada 3 Tugas dalam Mata Kuliah Perekonomian Indonesia :

1. Sistem Ekonomi di Dunia dan Perkembangan Sistem Perekonomian di Indonesia
2. Hambatan Perdagangan Internasional
3. Hubungan Industrialisasi dengan Kemiskinan

Sekedar Informasi saja, mata kuliah ini bermuatan softskill, sehingga pengerjaan tugasnya memang melalui media blog. Kalau menurut saya pribadi sebagai mahasiswa, softskill disini dimaksudkan agar setiap mahasiswa mampu mengembangkan kreatifitas, ide dan pemahaman melaui penulisan, sehingga terkadang yang termasuk ke dalam mahasiswa "moody-an" akan cenderung mengerjakan tugas saat mood saja, apalagi terpaku pada jadwal deadline pengumpulan tugas. Kalau soal plagiat dan copy-paste dari tulisan lain ya itusih kembali lagi ke penilaian dosen sendiri. 

Mengenai sistem ekonomi di dunia dan perkembangan sistem perekonomian di Indonesia, dapat diambil kesimpulan, Sistem ekonomi di dunia yaitu Tradisional, Liberal dan Campuran. 
Setiap negara berhak menentukan mana sistem perekonomian yang akan dianut, karena setiap jenis sistem memiliki cara dan kebaikan atau keburukannya masing-masing.
Perekonomian di Indonesia saat ini sedang mengalami gejolak pasca pemilihan presiden yang baru yakni Bp. Joko Widodo. Berbagai regulasi dan peraturan dibuat demi menciptakan perekonomian Indonesia yang maju dan mandiri sesuai harapan bangsa. 

Kemudian untuk hambatan perdagangan Internasional, perdagangan Internasional saat ini sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat. Mulai dari barang yang keluar negara bahkan yang masuk ke dalam negara. Bahasan ini terkait erat dengan bisnis Impor-Ekspor yang terjadi. Saat ini dinilai proses impor lebih tinggi dibandingkan ekspor, sehingga berdampak bagi lemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. beberapa kebijakan dibuat pemerintah untuk menaikkan Ekspor agar negara tidak lagi defisit. Ini yang kerap kali menjadi hambatan bagi perusahaan swasta untuk dapat menjalankan perdagangan yang bahan baku nya didapat dari Impor.

Hubungan industrialisi dengan kemiskinan, industrialisasi berdampak positif dan negatif bagi masyarakat, dengan adanya industri baru maka pengangguran dapat diserap dan mengurangi tingkat kemisikinan, kemudian industrialisasi juga mempengaruhi kemisikinan dalam hal negatif  karena tingkat pendapatan yang diberikan sektor industri masih sangat rendah, sehingga sering terjadi kesenjangan ekonomi.

Demikian kesimpulan yang dapat saya sampaikan selama mengerjakan tugas Perekonomian Indonesia. Semoga dapat bermanfaat bagi para pembacanya.

Terimakasih untuk Dosen yang selama ini membimbing kelas kami 1EB22 Bp, Dennis Ramadian, semoga yang diajarkan dapat bermanfaat untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan untuk di masa sekarang dan yang akan datang. Amin~


Friday, June 19, 2015

Hubungan Industrialisasi dengan Kemiskinan

Ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu Industrialisai dan Kemisikinan.

Bahasan pertama...

INDUSTRIALISASI

Definisi kata industrialisasi berasal dari kata dasar industri yang artinya adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki teknik dan metode yang sama dalam menghasilkan laba. Misalnya industri musik, industri mobil, atau industri hiburan dan lain-lain.

Menurut Dawam Rahardjo industrialisasi adalah suatu keniscayaan karena proses ini dianggap sebagai sebuah kunci ke arah kemakmuran yang didambakan oleh setiap bangsa serta dapat dianggap sebagai salah satu jalan yang penting dalam mencapai kemakmuran.

Dapat dikatakan bahwa Industrialisasi adalah suatu proses menciptakan interaksi para pihak yang memiliki kepentingan ekonomis yang sama terhadap suatu siklus rantai nilai. Proses ini dapat terjadi secara alamiah maupun disengaja. Secara alamiah, pemicu proses industrialisasi adalah pasar.

Tujuan industrialisasi antara lain :
1. Memperluas lapangan kerja
2. Menambah devisa Negara
3. Memanfaatkan potensi sumber daya alam maupun sumberdaya manusia
4. Menggerakkan roda perekonomian suatu bangsa menjadi lebih cepat.

Strategi Industrialisasi

Dalam melaksanakan industrialisasi, ada dua pilihan strategi yaitu : strategi substitusi impor dan strategi promosi ekspor.

Strategi substitusi impor sering disebut juga dengan inward-looking. Strategi ini lebih menekankan pada pengembangan industri yang berorientasi kepada pasar domestik. Dengan kata lain strategi ini adalah industri domestik yang membuat barang-barang menggantikan impor, sedangkan strategi promosi ekspor lebih berorientasi ke pasar internasional dalam usaha pengembangan industri di dalam negeri.

Bahasan kedua...

KEMISKINAN

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.

Banyak orang menyebutkan "Banyak warga negara yang hidup di bawah garis kemiskinan", sebenernya sama atau tidak yah dengan kata kemisikinan ? apa mungkin kemiskinan juga ada tingkatannya ?

Definisi garis kemiskinan adalah sejumlah rupiah yang diperlukan oleh setiap individu untuk dapat membayar kebutuhan makanan dan kebutuhan non-makanan yang terdiri dari perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, transportasi, serta aneka barang dan jasa lainnya.

Kemiskinan pada umumnya didefinisikan dari segi pendapatan dalam bentuk uang ditambah dengan keuntungan-keuntunan non-material yang diterima oleh seseorang. Secara luas kemiskinan meliputi kekurangan atau tidak memiliki pendidikan, keadaan kesehatan yang buruk, kekurangan transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Jadi intinya kemiskinan merupakan gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.

Lain halnya dengan kebutuhan sosial dan keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi.
Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna “memadai” di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.

Contoh Hubungan Industrialisasi dengan Kemiskinan Di Indonesia

Di Indonesia, Tulus Tambunan (2001, h-108) mencatat adanya proses industrialisasi dimulai dari tahun 1969 dan berhasil mengangkat tingkat pendapatan per kapita di atas US$ 1.000 per tahun dengan tingkat pertumbuhan ekonomi 7% pada saat penduduk 200 jutaan. Namun saat tulisan ini dibuat, keadaan menurun jauh, hingga diperkirakan income perkapita hanya 650 US$ dengan pertumbuhan ekonomi di bawah 4% dan jumlah penduduk hampir 210 juta. Yudo Swasono mencatat bahwa setelah krisis ekonomi yang terjadi pada periode 1982-1986, pada waktu itu pertumbuhan hanya 5%.

Selanjutnya dengan proses industrialisasi pertumbuhan meningkat dan berhasil recovery (pulih kembali), hingga tumbuh tahun 1989 ialah 7,5%, tahun 1991 mencapai 6,6% dan pada akhir Repelita X, atau akhir Pembangunan Jangka Panjang II akan tumbuh dengan rata-rata 8,7%. Namun perkiraan ini meleset jauh, sebab mulai 1997 terjadi krisis moneter yang berlanjut hingga riset ini ditulis, ternyata kondisi itu masih belum pulih.

Industrialisasi yang berkembang di era sekarang ini menyedot begitu banyak tenaga kerja. Hal ini telah merubah alur pendistribusian tenaga kerja dari sektor non industri menuju sektor industri.

Hal ini juga berdampak pada pendapatan yang diperoleh oleh tenaga kerja tersebut. Dengan kata lain secara tidak langsung industrialisasi telah mempengaruhi tingkat kemiskinan.

Namun ternyata perekonomian Indonesia masih sangat tegantung pada sumber daya alam (pertanian, hasil hutan, perkebunan, pariwisata, pertambangan, dan sebagainya). Di pihak lain, tingkat pendapatan masyarakat umumnya masih rendah. Oleh karena itu, tingkat kesejahteraan (dan usaha penanggulangan kemiskinan) Indonesia menjadi sangat dipengaruhi oleh perubahan kualitas lingkungan.

Bila ditinjau lebih mendalam, terlihat ada hubungan yang saling mempengaruhi antara industrialisasi, kemiskinan dan sumber daya alam. Industrialisasi mempengaruhi kemiskinan melalui tingkat pendapatan yang diberikan sektor industri. Kemiskinan mempengaruhi tinggkat penggunaan sumberdaya alam dan proses konservasi sumber daya alam serta lingkungan hidup. Sumber daya alam merupakan sebagai bahan baku dalam Industrialisasi . Hubungan ini terlihat pada diagram berikut.

Selain itu industrialisasi memberikan dampak pula pada tingkat kesehatan yang mempengaruhi jumlah natalitas dan mortalitas penduduk. Dengan kata lain industrialisasi juga mempengaruhi jumlah penduduk sehingga membentuk hubungan sesuai diagram berikut.

Dengan berkembangnya jumlah penduduk, perekonomian harus lebih banyak menyediakan barang dan jasa yang merupakan hasil dari industrialisasi. Peningkatan produksi barang dan jasa menuntut lebih banyak produksi barang SDA yang harus digali dan semakin menipisnya SDA dan akhirnya pencemaran lingkungan semakin meningkat.

Ada hubungan yang positif antara jumlah dan kuantitas barang sumberdaya dan pertumbuhan ekonomi, tetapi sebaliknya ada hubungan negatif antara pertumbuhan ekonomi dan tersedianya sumberdaya alam yang ada di dalam bumi. Di samping itu dengan pembangunan ekonomi yang cepat yang dibarengi dengan pembangunan pabrik sebagai bentuk industrialisasi akan meningkatkan pencemaran lingkungan.


Peningkatan pencemaran lingkungan akan mempersempit lapangan kerja sehingga menimbulkan pengangguran dan berujung pada persoalan kemiskinan. Hubungan itu terus berlangsung dengan pola saling mempengaruhi satu sama lainnya dimana untuk memperbaiki salah satu diantaranya maka harus memperbaiki keseluruhan bagian. Misalnya dalam penanganan pembrantasan kemiskinan maka permasalahan industrialisasi dan sumber daya alam juga harus menjadi fokus penanganan dalam proses tersebut.

Tuesday, April 28, 2015

BAB III Hukum Perdata


Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda.

1.       Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a. Berasal dari hukum perdata Indonesia
b. Berdasarkan sistem nilai budaya
c. Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
d. Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
e. Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
Hukum perdata itu sendiri merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga.

2.       Sejarah Singkat Hukum Perdata

a. Hukum Perdata Belanda

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis yang berinduk pada Code Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte. Perancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum perdata sendiri  yang lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis.
Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan Belgia ini berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1938.
Meskipun hukum perdata Belanda itu adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. Van Kan, B. W. adalah sutradara dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

b. Hukum Perdata Indonesia

Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

3.       Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia

a. Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

b. Keadaan Hukum di Indonesia

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
a.      Faktor etnis
b.      Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
1. Golongan eropa
2. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli
3. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

4.       Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika hukum perdata di Indonesia ada 2 pendapat, yaitu:
1)      Berlaku Undang-undang
a.       Buku I     : Berisi mengenai orang
b.      Buku II    :  Berisi mengenai benda
c.       Buku III  :  Berisi mengenai perikatan
d.      Buku IV   :  Berisi mengenai pembuktian

2)      Ilmu Hukum atau Doktrin
a.       Hukum Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
b.      Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu:
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
c.       Hukum Kekayaan
Mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
a)      Hak seorang pengarang atas karangannya
b)      Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
d.      Hak Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.


Sumber :

Deanazcupcup.blogspot.com
Yanhasiholan.wordpress.com
Makalahhukumperdata.blogspot.com

BAB IV Hukum Perikatan


Hukum perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan Hukum
2. Harta kekayaan
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak
4. Prestasi.
Syarat sahnya perikatan yaitu :
1. Obyeknya harus tertentu. Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2. Obyeknya harus diperbolehkan, artinya tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum.
3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan.
4. Obyeknya harus mungkin, yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.


Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Azas-azas dalam Hukum Perikatan
1. Azas Konsensualisme :
a. Asas konsnsualisme dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt
b. Pasal 1320 KUHPdt : untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat sarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal.

2. Azas Pacta Sunt Servada
Asas pacta sun servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt :
Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang….”
Para pihak harus menghormati perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihak azas – azas hukum perikatan.
3. Azas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya”
Ketentuan tersebut memberikan kebebasan para pihak untuk :
a. Membuat atau tidak membuat perjanjian
b. Mengadakan perjanjian dengan siapapun
c. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
d. Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
Di samping ketiga azas utama tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu :
  Asas kepercayaan
  Asas persamaan hukum
  Asas keseimbangan
  Asas kepastian hukum
  Asas moral
  Asas kepatutan
  Asas kebiasaan
  Asas perlindungan
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
1. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
a.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
b.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
c.       Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
d.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

2. Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni:
a.       Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni :
a)      Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak
b)      Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor
c)       Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

b.      Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

c.       Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 KUHPer menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan, yaitu:
1. Pembayaran
Dengan “pembayaran” dimaksudkan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela. Yang wajib membayar suatu utang, bukan saja si berutang, tetapi juga seorang kawan berutang dan seorang penanggung utang. Dalam pasal 1332 KUHPer diterangkan bahwa suatu perikatan dapat dipenuhi juga oleh seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan, asal saja orang pihak ketiga yang bertindak atas nama dan untuk melunasi utangnya si berutang, atau jika ia bertindak atas namanya sendiri, asal ia tidak menggantikan hak-hak si berpiutang. Agar pembayaran itu sah, perlu orang yang membayar itu pemilik dari barang yang dibayarkan dan berkuasa memindahtangankannya.
Pembayaran harus dilakukan kepada si berpiutang (kreditur) atau kepada seorang yang dikuasakan olehnya atau juga kepada seorang yang dikuasakan oleh hakim atau oleh UU untuk menerima pembayaran-permbayaran bagi si berpiutang.

2. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan
Merupakan cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran. Cara itu adalah sebagai berikut :
a.       Barang atau uang yang akan dibayarkan itu ditawarkan secara resmi oleh seorang notaris atau seorang juru sita pengadilan kepada kreditur atas nama debitur, pembayaran mana akan dilakukan dengan menyerahkan (membayarkan) barang atau uang yang telah diperinci. Notaris atau juru sita tadi sudah menyediakan suatu proses perbal.
b.      Apabila kreditur suka menerima barang atau uang yang ditawarkan itu, maka selesailah perkara pembayaran itu.
c.       Apabila kreditur menolak, maka notaris/juru sita akan mempersilahkan kreditur itu menandatangani proses perbal tersebut dan jika kreditur tidak suka menaruh tanda tangannya, hal itu akan dicatat oleh notaris/jurusita di atas surat proses perbal tersebut. Dengan demikian ada bukti yang resmi bahwa si berpiutang telah menolak pembayaran.
d.      Langkah berikutnya: Debitur di muka Pengadilan Negeri dengan permohonan kepada pengadilan itu supaya pengadilan mengesahkan penawaran pembayaran yang telah dilakukan itu.
e.      Setelah itu, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri dan dengan demikian utang piutang itu sudah hapus. Barang atau uang tersebut di atas berada dalam simpanan Kepaniteraan Pengadilan Negeri atas tanggungan (resiko) si berpiutang.
Si berpiutang sudah bebas dari utangnya. Segala biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan, harus dipikul oleh si berutang.

3. Pembaharuan utang atau Novasi
Menurut pasal 1413 KUHPer, ada 3 macam jalan untuk melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi, yaitu:
a.       Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang menghutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Disebut dengan novasi objektif karena yang diperbaharui adalah objeknya perjanjian.
b.      Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh si berpiutang dibebaskan dari perikatannya. Disebut novasi subjektif passif karena yang diganti adalah debiturnya;
c.       Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya. Disebut sebagai novasi subjektif aktif karena yang diganti adalah krediturnya.

4. Perjumpaan utang atau kompensasi
Merupakan cara penghapusan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang piutang secara timbal balik antara kreditur dan debitur. Jika dua orang saling berutang satu pada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan, dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan.

5. Perjumpaan tersebut terjadi demi hukum
Agar dua utang dapat diperjumpakan, perlulah dua utang itu seketika dapat ditetapkan besarnya atau jumlahnya dan seketika dapat ditagih. Kedua utang itu harus sama-sama mengenai uang atau barang yang dapat dihabiskan, dari jenis dan kwalitet yang sama, misalnya beras kwalitet Cianjur.
Perjumpaan terjadi dengan tidak dibedakan dari sumber apa utang piutang antara kedua belah pihak itu telah lahir, terkecuali :
a.       Apabila dituntutnya pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dari pemiliknya
b.      Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan
c.       Terdapat sesuatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi).
Jadi ketentuan di atas merupakan larangan kompensasi dalam hal-hal yang demikian.

6. Pencampuran utang
Apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadi demi hukum suatu pencampuran utang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan. Misalnya, si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau si debitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin. Hapusnya utang piutang dalam hal pencampuran ini, adalah betul-betul “demi hukum” dalam arti otomatis.
Pencampuran utang yang terjadi pada dirinya si berutang utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya (“borg). Sebaliknya pencampuran yang terjadi pada seorang penanggung utang tidak sekali-kali mengakibatkan hapusnya utang pokok.

7. Pembebasan utang
Apabila si berpiutang dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari si berutang dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perjanjian, maka perikatan – yaitu hubungan utang piutan – hapus. Perikatan di sini hapus karena pembebasan. Pembebasan suatu utang tidak boleh dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan, misalnya pengembalian sepucuk tanda piutang asli secara sukarela oleh si berpiutang kepada si berutang.
Pembebasan utang perlu diterima baik dahulu oleh debitur, barulah dapat dikatakan bahwa perikatan utang-piutang telah hapus karena pembebasan, sebab ada juga kemungkinan seorang debitur tidak suka dibebaskan dari utangnya.

Perbedaan antara pembebasan utang dengan pemberian (“schenking”) adalah bahwa pembebasan utang tidak menerbitkan suatu perikatan, justru menghapuskan perikatan, dan dengan suatu pembebasan tidak dapat dipindahkan suatu hak milik, sebaliknya suatu pemberian meletakkan suatu perikatan antara pihak penghibah dan pihak yang menerima hibah dan perikatan itu bertujuan memindahkan hak milik atas sesuatu barang dari pihak yang satu kepada pihak yang lainnya.
Musnahnya barang yang terutang Jika barang tertentu yang menjadi objek perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang,hingga sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

8. Batal/pembatalan
Perjanjian-perjanjian yang kekurangan syarat objektifnya (sepakat atau kecakapan) dapat dimintakan pembatalan oleh orang tua atau wali dari pihak yang tidak cakap itu atau oleh pihak yang memberikan perizinannya secara tidak bebas karena menderita paksaan atau karena khilaf atau ditipu.
Meminta pembatalan perjanjian yang kekurangan syarat subjektifnya itu dapat dilakukan dengan dua cara:
a.       Pertama, secara aktif menuntut pembatalan perjanjian yang demikian di depan hakim.
b.      Kedua, secara pembelaan, yaitu menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan di situlah baru mengajukan kekurangannya perjanjian itu.
Untuk penuntutan secara aktif diberi batas waktu 5 tahun, sedangkan untuk pembatalan sebagai pembelaan tidak diadakan pembatasan waktu itu. Penuntutan pembatalan akan tidak diterima oleh Hakim, jika ternyata sudah ada “penerimaan baik” dari pihak yang dirugikan, karena seorang yang sudah menerima baik suatu kekurangan atau suatu perbuatan yang merugikan baginya, dapat dianggap telah melepaskan haknya untuk meminta pembatalan.
Ada pula kekuasaan yang oleh “Ordonansi Woeker” diberikan kepada Hakim untuk membatalkan perjanjian, kalau ternyata antara kedua belah pihak telah diletakkan kewajiban secara timbal balik, yang satu sama lain jauh tidak seimbang dan ternyata pula, satu pihak telah berbuat secara bodoh, kurang pengalaman atau dalam keadaan terpaksa.

9. Berlakunya syarat batal

Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan sehingga terjadinya peristiwa tadi, atau secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.

Dalam hal yang pertama, perikatan dilahirkan hanya apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi. Dalam hal yang kedua, suatu perikatan yang sudah dilahirkan justru akan berakhir atau dibatalkan apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi. Perikatan semacam yang terakhir ini dinamakan suatu perikatan dengan suatu syarat batal.
Dalam Hukum Perjanjian pada asasnya suatu syarat batal selamanya berlaku surut hingga saat lahirnya perjanjian. Syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perjanjian. Dengan begitu, syarat batal itu mewajibkan si berutang untuk mengembalikan apa yang telah diterimanya, apabila peristiwa yang dimaksudkan itu terjadi. Namun berlaku surutnya pembatalan itu hanyalah suatu pedoman yang harus dilaksanakan jika itu mungkin dilaksanakan.

10. Lewat waktu (Kadaluwarsa)
Menurut pasal 1946 KUHPer, yang dinamakan daluwarsa atau lewat waktu ialah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Kadaluwarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang dinamakan daluwarsa “acquisitif”, sedangkan daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu perikatan (atau suatu tuntutan) dinamakan daluwarsa “extinctif”.
Menurut pasal 1967, segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu atas hak, lagipula tak dapatlah diajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.
Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, hapuslah setiap perikatan hukum dan tinggallah suatu “perikatan bebas” artinya kalau dibayar boleh tetapi tidak dapat dituntut di depan hakim. Debitur jika ditagih utangnya atau dituntut di depan pengadilan dapat mengajukan tangkisan (eksepsi) tentang kedaluwarsanya piutang dan dengan demikian mengelak atau menangkis setiap tuntutan.

Sumber :
http://abaslessy.wordpress.com/2012/10/26/hukum-perikatan-dan-perjanjian/
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
http://www.unida.ac.id/fh/directory/download/hukum%20perikatan.pdf

Wednesday, April 22, 2015

Hambatan Perdagangan Internasional


Kegiatan perdagangan Internasional tidak dapat dipungkiri bahwa akhir – akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Perdagangan Internasional di dasari oleh gerakan pemerintah dalam meningkatkan pemasukan devisa bagi negara dan tuntutan di era globalisasi.
Dalam kegiatan perdagangan internasional atau biasa disebut perdagangan antarnegara sering kali mengalami hambatan. Menurut kalian, selain perbedaan jarak dan waktu apa saja ya hal yang dapat menimbulkan hambatan – hambatan dalam perdagangan Internasional ?
Menurut penulis, Hambatan perdagangan internasional yang paling mendasar adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas. Karena semua tindak tanduk kegiatan perdagangan bebas tetap harus di atur dan di monitor oleh Pemerintah agar tidak terjadi masalah yang membuat hubungan suatu negara menjadi tidak baik.

Berdasarkan literatur berikut ini beberapa hambatan yang seringkali muncul dalam perdagangan internasional.

a. Perbedaan Mata Uang Antarnegara

Mata uang yang berlaku di setiap negara berbeda – beda. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang negara pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional.

b. Kualitas Sumber Daya yang Rendah

Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional karena jika sumber daya manusianya rendah, maka kualitas dari hasil produksi (produk) akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas produk rendah akan sulit bersaing dengan barang – barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.

c. Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar

Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila pembayarnya dilakukan secara tunai maka negara pengimpor akan mengalami kesulitan dan resiko yang tinggi, seperti perampokan. Oleh karena itu, negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran secara tunai tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau menggunakan L/C (Letter of Credit).

d . Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara

Setiap negara tentunya akan selalu melindungi hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin hasil produksinya tersaingi oleh hasil produksi dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor.

Apabila tarif impor tinggi maka produk impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada peoduk dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli produk impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.

e . Terjadinya Perang

Terjadinya perang dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara yang sedang berperang tersebut juga akan mengalami kelesuan. Hal ini dapat menyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.

f . Adanya Organisasi – Organisasi Ekonomi Regional

Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasi – organisasi ekonomi. Tujuan organisasi – organisasi tersebut adalah untuk memajukan perekonomian negara – negara anggotanya. Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negara – negara anggota saja. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.

Bentuk – bentuk hambatan perdagangan yang muncul akibat adanya kebijakan ekspor-impor, antara lain:

a. Tarif atau bea cukai

Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang yang melewati batas kenegaraan. Tarif dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain :

• Bea ekspor = pajak atau bea yang dikenakan terhadap produk yang diangkut menuju negara lain.

• Bea transit = pajak yang dikenakan terhadap produk yang melalui wilayah negara lain dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman.

• Bea impor = pajak yang dikenakan terhadap produk yang masuk dalam suatu negara dengan ketentuan negara tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari pengiriman produk.

• Uang jaminan impor = persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk di pasar domestik sebelum penjualan dilakukan.

b. Kuota Impor

Kuota membatasi banyaknya unit yang dapat diimpor. Tujuannya adalah untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga produknya.

c. Subsidi

Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak yang dipungut pemerintah dari rakyat.

d. Exchage Control

Biasanya, negara – negara yang menggunakan kontrol devisa adalah mereka yang ekonomi lemah. Kontrol ini memungkinkan negara – negara yang ekonominya lebih stabil membatasi jumlah volatilitas nilai tukar mata uang yang masuk / keluar.

e. State Trading Operasion

State Trading Operasion adalah pemerintah dalam perdagangan melakukan kegiatan ekspor.

f. Peraturan anti-dumping

Politik Dumping adalah menjual suatu barang yang nilainya lebih tinggi dari harga beli, baik dijual di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung. Adapun beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu antara lain:

• Barang-barang yang diminati oeh negara asal, supaya dapat terjual di luar negeri.

• Memperkenalkan suatu produk dalam negeri ke negara lain.

• Berebut pasar luar negeri.

Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan internasional adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea – bea.
Sebagai bahan sharing atas paparan diatas, bahwa saat ini saya bekerja di salah satu perusahaan Industri Gula Rafinasi di Jakarta. Gula rafinasi adalah gula mentah yang sudah mengalami proses pemurnian, sehingga gula yang dihasilkan lebih putih, bersih dan ber tekstur lebih kecil, sehingga cocok untuk industri pangan, farmasi atau bahkan di konsumsi langsung.
Saat ini kebutuhan gula rafinasi belum dapat di produksi di dalam negeri sehingga kebutuhan industri dipenuhi melalui impor. Sampai saat ini gula putih dalam negeri belum mencukupi kebutuhan gula di dalam negeri karena seluruhnya sudah terserap habis oleh konsumsi dalam negeri yang selalu meningkat dari tahun ke tahun.
Ini mengakibatkan kebutuhan impor gula mentah (raw sugar) selalu meningkat. Seiring meningkatnya kebutuhan impor gula, kebijakan pemerintah yang membatasi kuota impor sangat memberatkan industri ini. Karena dianggap impor yang berlebih akan menjatuhkan harga gula hasil petani tebu yang ada di Indonesia. Namun hal ini dianggap sulit karena hasil gula tebu di Indonesia belum memenuhi standar food grade bagi beberapa Industri makanan dan minuman di Indonesia. Serta jumlah lahan tebu di Indonesia juga tidak akan mencukupi kebutuhan produksi gula setiap tahunnya, apalagi dengan masa panen tebu yang terhitung lama.
Menurut kalian bagaimana tanggapan mengenai hal ini ? Apakah kebijakan pemerintah membatasi impor sudah baik ? Atau kebijakan lain apa yang harus diambil agar kebutuhan gula di negara kita tidak memerlukan impor lagi ?

Silahkan beri komentar jika ada hal ingin di sampaikan..

Referensi :

http://id.wikipedia.org/wiki/Hambatan_perdaganganhttp://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Perdagangan_Internasional_9.2_%28BAB_7%29#4_Hambatan_P_Perdagangan_erdagangan_Internasional

http://www.agrirafinasi.org/tentang-kami/swasembada

Wednesday, April 1, 2015

BAB II Subyek dan Obyek Hukum

A. Subyek Hukum

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum yaitu :
      1.       Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
a.  Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b.  Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a.   Orang yang belum dewasa.
b.  Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
c.  Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).

      2.       Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.   Didirikan dengan akta notaris.
b.   Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
c.   Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
d.    Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :

a.       Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

b.      Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

B. Obyek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

1.     Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah atau berwujud, meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.

Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

b. Benda tidak bergerak

Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :

a.       Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
b.      Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c.       Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
d.      Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand(gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik atau  lagu.

3.       Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang

Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

1. Jaminan Umum

Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
a.       Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.      Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2. Jaminan Khusus

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

a.       Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :

a)  Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b) Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
c)  Adanya sifat kebendaan.
d)  Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
e)  Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
f)   Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
g)  Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud  surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.

Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.

a)  Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
b)  Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan  hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
c)   Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
d) Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
e)   Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
b.   Hipotik

Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :

a) Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
b) Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
c)  Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
d)  Obyeknya benda-benda tetap.

c.       Hak Tanggungan

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :

a)  Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
b) Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
c)  Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d)  Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.

Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :

a) Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b) Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
c)  Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
d) Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.

d.      Fidusia

Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).

Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

Sifat jaminan fidusia yaitu :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.

Sumber :